Senin, 31 Desember 2018

Kasus Misbakhun Ternyata Bukan Kasus Korupsi, Ini Kata Yusril Ihza

Image result for yusril
Sumber: Suara.com

Yusril Ihza Mahendra, seorang Pakar Hukum Tata Negara ini ikut menegaskan bahwa kasus Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi. Namun, sekarang banyak masyarakat  yang menganggap itu sebagai kasus yang menyangkut kasus Misbakhun korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku tentang Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Yusril kembali menjelaskan, bahwa dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas motifnya adalah politik. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun korupsi itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggung jawab. 

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Terjadinya kasus mengenai kasus Misbakhun korupsi itu karena Misbakhun sangat aktif bersuara dalam mengungkap skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Namun menurutnya, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum atas kasus Bank Centrury.

Terkait dengan kasus Misbakhun seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK) membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan harus membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” kata Yusril.

Proses hukum yang harus dijalani Misbakhun atas kasus Misbakun korupsi ini memang penuh dengan rekayasa. 

“Semoga kasus Misbakhun tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Sebelum launching buku, digelar teater yang menggambarkan tentang detik-detik kasus Misbakhun yang dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus Misbakhun korupsi mengenai gugat dugaan LC fiktif Bank Century.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi, dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Mukhammad Misbakhun,” ungkapnya.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Rabu, 26 Desember 2018

Keterlibatan Misbakhun Dengan Asia Sentinel Terus Dipertanyakan

Hasil gambar untuk asia sentinel sby
Sumber: Liputan6.com

Nama Mukhamad Misbakhun terus disebut-sebut dalam cuittan Andi Arief. Misbakhun sendiri pernah terlibat dalam kasus Misbakhun, yang kasus itu kini terus berlanjut atas tuduhan kepadanya dalam keterlibatan sebuah artikel yang ditulis media asing Asia Sentinel oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Bahkan disini Andi Arief terus menyerang Misbakhun dan terus memojokkan Misbakhun atas kasus Misbakhun yang lama.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," ucap Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Dalam cuitannya di twitter ia menyebutkan bahwa Politikus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun adalah orang dibalik artikel media asing, Asia Sentinel karena tuduhan Misbakhun korupsi pernah  melayang ke dirinya. Artikel yang menjadi bahasan itu sebenarnya berisi tentang skandal Century dan skandal besar masa-masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ucap Misbakhun, Kamis (13/9).

Artikel yang dituduhkan Andi semua berisi tentang hasil investigasi pencucian uang yang terjadi pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century, yang sebenarnya artikel itu sendiri ditulis oleh John Berthelsen yang juga pendiri dari Asia Sentinel yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi ataupun kasus Misbakhun sendiri.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," pungkasnya.

Menurut Anggota DPR RI itu, John Berthelsen tidak hanya menulis artikel tentang skandal Century, tetapi juga menulis artikel tentang skandal besar di negara lainnya, karena fokusnya hanya pada skandal-skandal besar di negara lain.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Menurut Misbakhun juga bahwa dirinya tak punya kekuasaan untuk menggerakkan media asing apalagi ini tidak ada sangkut pautnya dengan Misbakhun korupsi dan kasus Misbakhun lainnya seperti yang dituduhkan oleh Wasekjen Demokrat itu.

Bahkan menurut Misbakhun soal kasus Misbakhun ini dan Century, bekas politikus PKS itu menegaskan bahwa jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century ini sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Senin, 17 Desember 2018

Bamsoet Ikut Menanggapi Kasus Yang Membelit Misbakhun


Hasil gambar untuk misbakhunBambang Soesatyo saat itu mulai angkat bicara mengenai kasus Misbakhun korupsi. Menurut Bambang Soesatyo masalah Misbakhun atas kasus Misbakhun korupsi itu terjadi karna adanya unsur kriminalisasi terhadap anggota DPR yang kritis itu.

Dalam kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun  merasa tidak bersalah untuk itu beliau meminta untuk mengajukan peninjauan kembali PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.

Walau sebelumnya Misbakhun akhirnya ditahan atas kasus Misbakhun korupsi,  Misbakhun sendiri sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dan pada akhirnya Misbakhun dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah.

Hasil gambar untuk bamsoet

Terkait pemintaan Peninjauan Kembali MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dikembalikan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Dengan perpindahannya itu, Misbakhun kini bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Misbakhun juga menyampaikan bahwa diirnya tidajk ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.