Rabu, 28 November 2018

Ternyata Ini Alasan Mukhamad Misbakhun Hijrah ke Partai Golkar

Related image
Sumber: Minutespost.com

Perpindahan Misbakhun dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pasti sudah diduga oleh banyak orang. Pasalnya, Muhammad Misbakhun mengaku akan memilih jalan politiknya sendiri dengan masuk kedalam Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Misbakhun sendiri mengatakan bahwa perpindahannya itu bukan dikarenakan masalah pribadi dengan anggota partai PKS lainnya atau masalah apapun yang menyangkut dengan kasus Misbakhun dan tuduhan akan Misbakhun korupsi yang pernah menjeratnya.

"Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustaz Anis Matta, dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS. Itu saya lakukan untuk menjunjung tinggi etika politik yang baik, untuk menjaga hubungan baik, dan tali silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik," ucap Misbakhun dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat (8/3/2013).

Perpisahan yang dilakuakan Misbakhun itu menurutnya dipenuhi rasa persahabatan. Presiden PKS Anis Matta juga sempat memberikan sejumlah pesan kepadanya.

Ditahun 2010, Misbakhun memang sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century. Dengan adanya kasus Misbakhun itu bukan berarti terbukti adanya Misbakhun Korupsi karena dugaan itu hanyalah tuduhan dan kasus Misbakhun ini dinyatakan tidak bersalah .

Tuduhan akan Misbakhun korupsi itu terjadi ketika Misbakhun masih menjadi anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Namun saat menjadi tersangka, Fraksi PKS kemudian mengganti Muhammad Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, saat Misbakhun digantikan, ternyata Mahkamah Agung memutuskan hasil kalau ternyata Misbakhun tidak bersalah.

Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya karena jelek karna kasus saat terjadinya kasus Misbakhun itu, akan tetapi entah kenapa permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader PKS atas dukungannya selama ini kepada saya," ucapnya.

Misbakhun kini mengaku sudah mengikuti proses orientasi sebagai fungsionaris Partai Golkar.

"Bagi saya, pengabdian untuk masyarakat bisa melalui banyak cara dan jalan. Begitu juga atas pilihan melalui partai politik mana yang harus saya pilih untuk melakukan tugas pengabdian ke masyarakat tersebut. Pilihan saya untuk saat ini dan ke depan adalah melalui Partai Golkar," ucapnya.

"Saya ingin menjadi bagian dari sejarah cemerlang Partai Golkar di masa yang akan datang untuk membangun bangsa dan negara," tutupnya.

Jumat, 16 November 2018

Adanya Rekayasa Dalam Kasus Misbakhun

Image result for rekayasa kasus misbakhun
Sumber : google.com

Pernah mendapat tuduhan atas Kasus Misbakhun yang dulu pernah menjerat Mukhamad misbakhun pada masa silam membuat nya tak pernah berhenti untuk mengejar impiannya. Apalagi dalam kasus itu ia dituduh atas kasus Misbakhun korupsi yang membuat dirinya menjadi terdakwa terhadap dugaan pemalsuan dokumen pengajuan L/C bank Century. 

Misbakhun sendiri sangat yakin bahwa dalam kasus Misbakhun ini terlihat seperti pemaksaan dan adanya rekayasa kasus.

“jaksa mendukung uprefesional conduct,’’ kata Misbakhun saat membacakan pledounya (nota pembelaan) d pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Bahkan menurutnya juga, penyidik kepolisian pernah menahan tanpa dasar hukum pada 15 juni 2010, dan lagi kejadian kasus Misbakhun korupsi ini menjadi catatan sendiri yang memperlihatkan kalau mereka bekerja di hukum namun melanggar hukum itu sendiri.

Misbakhun membaca pledoinya atas tuntutan JPU (jaksa penuntut umum). Dan menyusunnya di perangkat pribadi miliknya “ipad”.

Dalam kasus Misbakhun ini, kasus yang pernah  menjerat nya yang  di awali ketika dirinya mendapat mandate rakyat menjadi anggota DPR dan menjadi  salah satu pengusul hak angket bailout Bank Century.

Masyarakat yang sudah mendengar kabar ini dan mengira Misbakhun korupsi, akhirnya lambat laun bisa tau bahwa kasus Misbakhun korupsi ini hanyanyalah permainan dari oknum yang sengaja ingin menjatuhkan nama misbakhun. Setelah keputusan MA yang mengumumkan bahwa kasus ini sudah tidak harus di teruskan lagi dan misbakhun dinyatakan bebas dari keterakitan dengan kasus bank century.

Misbakhun : Nafsu 'Mereka' Untuk Menghukum Saya Tidak Berhenti

Related image

Mukhammad Misbakhun yang namanya melejit akibat kasus Misbakhun korupsi kini mulai angkat suara perihal putusan majelis hakim. Misbakhun merasa putusan majelis hakim selama setahun pidana penjara merupakan buah nafsu lawan politiknya yang ingin dirinya terjerat kasus Misbakhun.

"Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," kata Mukhammad Misbakhun.

Misbakhun juga menjelaskan, adanya tuduhan Misbakhun korupsi seperti yang divoniskan kepadanya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya.

Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan ambigu. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas kasus misbakhun ini justru menjadi pidana.

"Hakim tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Tetapi tidak dipakai pendapat tersebut oleh hakim," ucapnya.

Bukan hanya itu, lanjut Misbakhun, fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim. "Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut?" tanya Misbakhun dengan penuh keheranan. "Ini karena hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century."

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 1 tahun penjara.

Keduanya terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

"Misbakhun terbukti membuat surat palsu dan memvonis 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang mengatakan bahwa Misbakhun dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUHPidana tidak tepat.

Sebab, ketetapan tersebut dinilai hanya dapat dipergunakan kepada mereka para dewan komisaris dan direktur utama perbankan. "Sedangkan kedua terdakwa bukan itu," jelasnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun dinilai majelis hakim terlalu berat, sehingga putusan yang dikeluarkan adalah adil, manusiawi dan memadai.

Misbakhun dan Frangky hanya dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.