Mukhamad Misbakhun, seorang pengusaha dan politisi dari
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang lahir di Pasuruan, 29 Juli 1970. Suami dari
Eny Sulistijowati ini juga sempat terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR-RI) dalam pemilu lesgislatif 2009 untuk masa jabatan 2009-2014. Ia tumbuh besar dalam lika-liku kehidupan kampung dengan keadaan orang tua yang tidak kaya namun juga tidak terlalu kekurangan. Dari usia anak-anak ia juga telah terbiasa melakukan puasa sunnah pada haru senin dan kamis atas saran ayahnya.
Pada tahun 1986, Misbakhun menempuh jenjang pendidikannya di SMA Negri 1 Pasuruan
yang kemudian di tahun 1988 ia melanjutkan kuliah pada program diploma III
perpajakan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) di Bintaro. Setelah lulus dan berkarir di lingkungan departemen keuangan, akhirnya Misbakhun melanjutkan studinya pada jenjang S1 program Ekstensi Sarjana Fakultas ekonomi
Universitas Trisakti Jakarta dan ia lulus di tahun 2003.
Karirnya dimulai pada saat ia menjadi
seorang PNS di Departemen Keuangan di Direktorat Jendral Pajak. Misbakhun tergolong orang cemerlang ia
juga disebut-sebut dekat dan menajdi orang kepercayaan Dirjen Pajak saat itu
Hadi Peornomo yang saat ini menjadi ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun
setelah 15 tahun ia bekerja, ia lebih memilih menjadi seorang pengusaha.
Sebelum
keluar dari PNS, Misbakhun juga
sempat magang menjadi bos di PT Agar Sehat Makmur Lestari (ASML) pada tahun
2003. Karena ia dan pamannya mempunyai pengalaman dalam merancang serta
mengolah rumput laut maka dari itu akhirnya didirikannya lah produsen tepung
agar-agar dengan investasi sebesar Rp 8 Miliar diatas tanah seluas 1,2 hektare.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 2007, Misbakhun membeli perusahaan
yang bergerak di bidang penjualan plastik dari Teguh Boentoro, yaitu PT Selalang
Prima Internasional (SPI).
Lalu
di tahun 2008, Misbakhun mulai
tertarik akan dunia politik. Singkat kata ia bisa menjadi calon legislator PKS.
Dia pun memasang banner di mobilnya dengan tulisan “Demi Allah, saya akan
serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR apabila saya terpilih” guna menarik
para pemilih.
Dan
akhirnya dalam pemilu legislatif 2008, Misbakhun mendapatkan perolehan suara
sebanyak 27.500 di daerah pemilihan II Jawa Timur. Namun sayang jalannya ke
Senayan tak berlangsung mulus dikarenakan perolehan suara harus dibawa ke
Mahkamah Agung. Akhirnya setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung, Misbakhun
bisa melenggang ke Senayan. Dan kini ia menjadi salah satu anggota Panitia
Khusus Hak Angket Century.

Namun Belakangan, Misbakhun merubah haluannya dengan keluar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan pindah ke Partai Golkar. Namun sebenarnya ia tidak punya masalah dengan PKS, ia menyebutnya sebagai pilihan pribadinya.
Saat itu Misbakhun memperoleh suara
terbanyak di dapil Jatim II, yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan,
Kabupaten Probolingo, dan Kota Probolinggo. Dalam dapil itu, Partai Golkar
mendapat kursi penuh untuk DPR RI. Bahkan, perolehan suara Misbakhun yang
dipasang Golkar di nomor urut 5 mengalahkan suara total Partai Golkar di Jawa Timur
II dengan memperoleh suara 50.206, ia pun mentotal perolehan suaranya hingga
kini telah mencapai sekitar 66.694 suara. Kini di Pasuruan, Misbakhun populer
sebagai exportir tepung agar-agar ke eropa.
Saat ini diperiode 2014-2019, Misbakhun menempati posisi sebagai salah satu anggota Komisi XI DPR-RI yang kemudian pada Januari 2016 ia kembali menjadi anggota Komisi XII DPR-RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negri dan Otonomi Daerah, Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertahanan dan Reforma Agraria.
Sebelumnya di tanggal 6 Oktober 2015, M. Misbakhun mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR-RI atas perubahan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi yang dimasukkan dalam Prolegnas 2015. Di hari yang sama pula, ia kembali mengusulkan atas hak inisiati DPR-RI atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang kemudian juda dimasukkan dalam Prolegnas 2015.
Masih ditahun yang sama pula, tepatnya pada tanggal 31 Agustus, Misbakhun mengkhawatirkan adanya gugatan atas ketidakberhakan Badan Legislasi atas UU yang diusulkan dan disusun. Misbakhun juga sependapat dengan para anggota Badan Legislasi lainnya untuk mengubah UU MD3 supaya UU tersebut bisa dijalankan.
Pada 21 Maret 2017, Selaku salah satu pengusul dalam AFAS, Misbakhun mengatakan bahwa RUU Penyiaran menurutnya sangat strategis untuk DPR dimana sistem demokrasi sipil DPR diperkuat.

Di bulan Februari 2018, tepatnya tanggal 6, Gubernur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Kerja dengan Mentri Keuangan. Misbakhun menyatakan bahwa semangat UU PPKSK itu bail-in, dan yang akan dilakukan yakni penguatan struktur modal. Misbakhun juga mengatakan bahwa UU ini dirancang tetapi berharap tidak diterapkan.
Sumber: