H. Mukhamad Misbakhun, SE, MH
Seorang pria yang lahir pada 29 Juli 1970 di
Pasuruan, Jawa Timur ini adalah seorang politisi dari Partai Golkar. Yang kini menjadi anggota DPR RI Fraksi
Partai Golkar. Ia telah menjadi anggota DPR RI sejak
tahun 2009. Pada pemilu legislatif 2009, Misbakhun terpilih menjadi
anggota DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Jawa Timur
II (Pasuruan-Probolinggo). Pada pemilu 2014, Misbakhun kembali terpilih menjadi
anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Sebelum menjadi
anggota DPR RI, Misbakhun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, di
tahun 2004, Misbakhun mengundurkan diri dari PNS dan lebih memilih
menjadi seorang pengusaha. Ia mendirikan sebuah perusahaan pengolahan rumput laut yang bernama PT Agar Sehat Makmur Lestari, di Pasuruan, Jawa Timur.
Selama menjadi anggota DPR RI, pria yang kini berumur 46 tahun itu merupakan salah satu anggota DPR yang
cukup aktif. Pada periode pertama, Misbakhun merupakan salah satu inisiator Hak
Angket Bailout Bank Century. Hubungannya dengan Menteri Sri Mulyani sempat
memanas akibat skandal Bailout Bank Century. Namun, hubungan tersebut kembali
harmonis setelah Sri Mulyani kembali ditunjuk sebagai Menteri Keuangan oleh
Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Misbakhun menyatakan akan mendukung
seluruh kebijakan yang pro rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya
Kementerian Keuangan yang menjadi mitranya di Komisi XI DPR RI.
Pada periode kedua menjadi anggota DPR RI, Misbakhun tercatat menjadi inisiator utama RUU. Misbakhun
tercatat sebagai anggota DPR RI yang menjadi inisiator UU Pengampunan Pajak.
Kemudian Misbakhun juga tercatat berjuang keras mengawal UU Tabungan Perumahan
Rakyat, UU Jaringan Pengaman Sistem Keamanan (JPSK).
Latar belakang dan
Keluarga
Mukhamad Misbakhun lahir di Pasuruan pada tanggal 29 Juli 1970. Ia
tumbuh besar dalam lika-liku kehidupan masyarakat desa dengan keluarga yang sederhana.
Sejak kecil Misbakhun sudah terbiasa melakukan puasa Sunnah Senin-Kamis atas
saran ayahnya yang hingga kini
masih ia jalani. Misbakhun pun telah menaruh hati dan cinta nya pada seorang wanita bernama Eny Sulistijowati yang juga merupakan
perempuan asli Pasuruan, dari hasil pernikahan tersebut mereka pun dikarunia
empat orang anak.
Pendidikan
Misbakhun menempuh jenjang pendidikan menengah atasnya di SMA Negeri 1 Pasuruan pada tahun 1986. Lalu di tahun 1988, ia melanjutkan kuliah di program diploma III perpajakan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) di Bintaro. Setelah lulus, kemudian dia berkarir di lingkungan departemen keuangan, dan melanjutkan pendidikannya pada jenjang S1 program ekstensi sarjana fakultas ekonomi Universitas Trisakti Jakarta hingga akhirnya lulus pada tahun 2003. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 2015.
Karir
Misbakhun menempuh jenjang pendidikan menengah atasnya di SMA Negeri 1 Pasuruan pada tahun 1986. Lalu di tahun 1988, ia melanjutkan kuliah di program diploma III perpajakan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) di Bintaro. Setelah lulus, kemudian dia berkarir di lingkungan departemen keuangan, dan melanjutkan pendidikannya pada jenjang S1 program ekstensi sarjana fakultas ekonomi Universitas Trisakti Jakarta hingga akhirnya lulus pada tahun 2003. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 2015.
Karir
Setelah lulus dari STAN,
Misbakhun bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebagai
pegawai negeri sipil (PNS). Selama bekerja di
Kementerian Keuangan karir Misbakhun tergolong cemerlang. Ia pernah bertugas di
kantor pusat dan diperbantukan di sekretariat Dirjen Pajak. Setelah 15 tahun
bekerja sebagai PNS, pada tahun 2005 Misbakhun mengundurkan diri dan lebih memilih menjadi seorang pengusaha.
Di tahun 2009, Misbakhun memutuskan terjun ke dunia politik
dengan menjadi calon anggota legislatif dari PKS dan terpilih dengan memperoleh
suara sebesar 27.500. Selama menjadi anggota DPR, Misbakhun tercatat merupakan
salah satu anggota DPR yang cukup kritis terhadap pemerintah. Ia menjadi salah
satu inisiator Hak Angket Century DPR RI.
Ditengah bergulirkan pengusutan Bailout Bank Century oleh
DPR RI, Misbakhun menghadapi masalah hukum. Perusahannya, PT Selalang Prima
Internasional (SPI) disebut menerima L/C dari Bank Century. Misbakhun sempat di
vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2010.
Karena kasus tersebut, PKS melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap
Misbakhun sebagai anggota DPR RI. Atas vonis tersebut Misbakhun mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Dan pada tahun 2012, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh
permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun dan memutuskan Misbakhun diputus bebas
atas perkara L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat keputusannya PK tersebut
juga memutuskan memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Misbakhun.
Pada pemilihan legislative 2014, Misbakhun kembali maju sebagai
anggota DPR RI dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo.
Ia pun kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya. Ia pun
ditempatkan di Komisi XI DPR RI.
Aktivitas Organisasi
Setelah menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar, Misbakhun pun masuk ke organisasi sayap Partai Golkar yaitu Sentral organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan oleh Prof. Suhardiman. Dibawah kepemimpinan Ketua Depinas Umum SOKSI Ade Komarudin, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UMKM periode 2014-2020.
Karya Tulis
1. Melawan
Takluk: Perlawanan dari Penjara Century; terbit tahun 2012
2.
Pledoi Kebebasan; terbit tahun 2012
3.
Sejumlah Tanya Melawan Lupa; terbit
tahun 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar